Twitter
RSS

Mengenal Wali Setan di Sekitar Kita

1
Diharamkannya praktek perdukunan dan perbuatan mendatangi (berkonsultasi dengan) dukun (lihat judul bab yang diberikan oleh an-Nawawi dalam Syarh Muslim [7/332]). (foto: Muslim.or.id)
Diharamkannya praktek perdukunan dan perbuatan mendatangi (berkonsultasi dengan) dukun (lihat judul bab yang diberikan oleh an-Nawawi dalam Syarh Muslim [7/332]). (foto: Muslim.or.id)
Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata: Aku berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya dukun-dukun itu biasa menuturkan kepada kami lantas kami jumpai bahwa apa yang mereka katakan itu benar/terbukti, -bagaimana ini-.” Maka Nabi menjawab, “Itu adalah ucapan benar yang dicuri dengar oleh jin (syaitan) kemudian dia bisikkan ke telinga walinya (dukun) dan dia pun menambahkan seratus kedustaan di dalamnya.” (HR. Bukhari dan Muslim, lihat Syarh Muslim [7/334])
____
Hadits yang mulia ini mengandung pelajaran berharga, di antaranya:
  1. Diharamkannya praktek perdukunan dan perbuatan mendatangi (berkonsultasi dengan) dukun (lihat judul bab yang diberikan oleh an-Nawawi dalam Syarh Muslim [7/332]). Yang dimaksud dengan istilah dukun (kahin, dalam bahasa arab) adalah orang yang mengabarkan perkara gaib yang terjadi di masa depan dengan bersandarkan pada pertolongan syaitan (jin) (lihat al-Mulakhash fi Syarh Kitab at-Tauhid, hal. 174). Ada pula yang menafsirkan istilah ‘kahin’ dengan setiap orang yang mengabarkan perkara gaib di masa depan atau di masa lampau yang tidak diketahui kecuali oleh Allah, dan hal itu didapatkannya dengan cara meminta bantuan kepada jin. Dukun dan tukang sihir itu memiliki kesamaan dari sisi kedua-duanya sama-sama meminta bantuan jin untuk mencapai tujuannya (lihat at-Tam-hid li Syarh Kitab at-Tauhid, hal. 317). Apabila dicermati, bisa disimpulkan bahwa sebenarnya istilah kahin/dukun itu dipakai untuk menyebut orang yang mengambil berita dari sumber -jin- yang mencuri dengar -berita dari langit yang disampaikan oleh malaikat- (lihat Fath al-Majid, hal. 282, al-Qaul al-Mufid ‘ala Kitab at-Tauhid, 1/329). Adapun yang disebut dengan ‘Arraf (orang pintar) adalah orang yang memberitakan tentang berbagai peristiwa seperti halnya mengenai barang curian, siapa yang mencurinya, barang hilang dan di mana letaknya -melalui cara-cara tertentu yang tidak masuk akal-. Sebagian ulama memasukkan kahin/dukun dan munajjim/ahli astrologi dalam kategori ‘Arraf. Ini artinya cakupan ‘Arraf itu lebih luas daripada Kahin. Walaupun ada juga yang berpendapat ‘Arraf sama dengan Kahin. Ada juga yang mengatakan bahwa ‘Arraf adalah orang yang memberitakan perkara-perkara yang tersembunyi dalam hati (lihat Fath al-Majid, hal. 285-286, al-Qaul al-Mufid ‘ala Kitab at-Tauhid, 1/330,337). Pendapat yang kuat -sebagaimana ditegaskan oleh Syaikh Shalih alu Syaikh- adalah penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang menyatakan bahwasanya istilah ‘Arraf itu umum, mencakup dukun, ahli nujum, dan semacamnya yang mengaku mengetahui perkara-perkara gaib -masa lalu atau masa depan- dengan cara-cara perbintangan, membuat garis di atas tanah, melihat air di dalam mangkok, membaca telapak tangan, melihat rasi bintang/horoskop, dsb. (lihat at-Tam-hid, hal. 319 dan 324-325). Oleh sebab itu, mereka itu (dukun) tidak boleh didatangi dan tidak boleh dipercayai omongannya (lihat Syarh Muslim [7/333]).
  2. Hadits ini juga menunjukkan wajibnya mendustakan ucapan para dukun. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Barangsiapa yang mendatangi dukun dan membenarkan apa yang dikatakannya maka dia telah kufur kepada wahyu yang diturunkan kepada Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Abu Dawud dari Abu Hurairah)
  3. Perdukunan adalah termasuk kemungkaran. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Kemungkaran itu adalah segala hal yang diingkari oleh syari’at. Yaitu segala perkara yang diharamkan oleh Allah ‘azza wa jalla dan rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Ta’liq Arba’in beliau, sebagaimana dalam ad-Durrah as-Salafiyah, hal. 236). Bahkan, ia termasuk kemungkaran yang paling berat, karena ia tergolong dalam kemusyrikan.
  4. Perdukunan adalah termasuk kemusyrikan. Karena di dalamnya terkandung keyakinan adanya sosok selain Allah yang bersekutu dengan-Nya dalam mengetahui perkara gaib (lihat al-Mulakhash fi Syarh Kitab at-Tauhid, hal. 176). Ia juga digolongkan dalam perbuatan syirik karena tindakan meminta bantuan jin dalam perkara semacam ini pasti disertai dengan mempersembahkan bentuk ibadah tertentu kepada jin tersebut, misalnya berupa sembelihan -untuk selain Allah-, beristighotsah kepada selain-Nya, menghinakan mus-haf, mencela Allah atau praktek kemusyrikan dan kekafiran dalam bentuk lain (lihat at-Tam-hid, hal. 317, al-Irsyad ila Shahih al-I’tiqad, hal. 116).
  5. Wajibnya memberantas praktek perdukunan. Karena membiarkan hal itu berarti membiarkan kemungkaran merajalela. Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran maka ubahlah hal itu dengan tangannya. Jika tidak mampu maka dengan lisannya. Dan jika tidak mampu untuk itu maka cukup dengan hatinya, dan itu merupakan keimanan yang paling lemah.” (HR. Muslim, lihat Syarh Muslim [2/103])
  6. Memerangi dukun -dengan hujjah dan keterangan- merupakan tugas mulia para da’i Islam. Sebab, mereka memiliki kewajiban untuk melanjutkan perjuangan dakwah para rasul, yaitu menegakkan tauhid dan memberantas syirik. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Sungguh, Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul -yang mengajak-; Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut/sesembahan selain Allah.” (QS. an-Nahl: 36). Ibnu Abi Hatim meriwayatkan bahwa Jabir bin Abdullah radhiyallahu’anhuma berkata, “Thaghut adalah para dukun yang syaitan-syaitan biasa turun kepada mereka.” (dinukil dari Fath al-Majid, hal. 19)
  7. Memerangi dukun dan paranormal -dengan kekuatan dan sanksi hukum- merupakan tugas mulia (kewajiban) yang diemban para pemerintah kaum muslimin demi tegaknya keadilan dan ketentraman di atas muka bumi ini (lihat Syarh ‘Aqidah ath-Thahawiyah, hal. 504). Perdukunan adalah syirik, sedangkan syirik adalah kezaliman. Bahkan ia termasuk kezaliman yang paling besar! Maka memberantas perdukunan merupakan wujud kepedulian kepada nasib umat dan penegakan keadilan yang tertinggi. Allah ta’ala menceritakan wasiat seorang bapak -yaitu Luqman- yang amat sayang kepada anaknya (yang artinya), “Wahai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah. Sesungguhnya syirik itu adalah kezaliman yang sangat besar.” (QS. Luqman: 13). Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Setiap orang yang menebarkan kerusakan di tengah-tengah manusia dalam urusan agama atau dunia mereka, maka dia harus diminta bertaubat. Kalau dia bertaubat maka dibebaskan. Akan tetapi jika tidak mau, maka ia wajib dibunuh. Terlebih lagi jika perkara-perkara ini menyebabkan keluarnya orang dari Islam.” (al-Qaul al-Mufid ‘ala Kitab at-Tauhid, 1/340, lihat juga nasehat Syaikh Shalih al-Fauzan dalam al-Irsyad ila Shahih al-I’tiqad, hal. 117)
  8. Hendaknya menanyakan permasalahan yang tidak dipahami atau kurang jelas kepada ahli ilmu/para ulama. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertanyalah kepada ahli ilmu jika kamu tidak mengetahui suatu perkara.” (QS. an-Nahl: 43)
  9. Disyari’atkannya menyingkap kebatilan dan menjelaskannya kepada umat manusia. Dan untuk melakukan hal ini tentu dibutuhkan orang yang benar-benar ahli atau paham.
  10. Tidak boleh merestui praktek perdukunan, apalagi membantu dan mempromosikannya. Karena itu termasuk tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Janganlah kamu tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. al-Ma’idah: 2). Oleh sebab itu hendaklah takut kepada Allah para pemilik media massa cetak maupun elektronik yang telah ikut serta menyebarluaskan iklan perdukunan, karena dengan tindakan mereka itu sesungguhnya mereka sedang berhadapan dengan ancaman Allah yang sangat keras. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Hendaknya merasa takut orang-orang yang menyelisihi urusan/ajarannya -ajaran Nabi- karena mereka pasti akan tertimpa fitnah/bencana atau siksaan yang amat pedih.” (QS. an-Nuur: 63)
  11. Wajib bagi para dukun untuk bertaubat kepada Allah. Karena Allah akan mengampuni dosa apa saja selama pelakunya benar-benar bertaubat kepada-Nya. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya Allah mengampuni semua jenis dosa.” (QS. az-Zumar: 53). Syaikh Abdurrahman bin Hasan rahimahullah berkata, “Sesungguhnya orang yang bertaubat dari syirik pasti akan diampuni.” Kemudian beliau menyebutkan ayat tadi (lihat Fath al-Majid, hal. 71). Kalau tidak, maka tidak ada lagi ampunan bagi mereka. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan akan mengampuni dosa di bawah tingkatan syirik bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya.” (QS. an-Nisaa’: 48). Yang dimaksudkan oleh ayat ini adalah bagi yang tidak bertaubat (lihat Fath al-Majid, hal. 71).
  12. Datang ke dukun untuk menyelesaikan masalah tidak akan bisa menyelesaikan masalah, tetapi justru akan membuat masalah yang dihadapi semakin runyam. Karena perdukunan dipenuhi dengan bumbu kedustaan dan yang paling parah akan menjerumuskan ke dalam musibah yang jauh lebih besar yaitu kemusyrikan. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya barangsiapa yang mempersekutukan Allah maka Allah pasti haramkan surga atasnya, dan tempat kembalinya adalah neraka. Dan tidak ada seorang penolong pun bagi orang-orang zalim itu.” (QS. al-Ma’idah: 72). Allah juga berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya Kami telah mempersiapkan bagi orang-orang zalim (kafir) itu neraka yang gejolak apinya mengepung mereka. Dan apabila mereka meminta minum (kehausan) maka mereka akan diberikan minuman dengan air seperti besi yang mendidih yang akan menghanguskan wajah-wajah -mereka-. Itu adalah seburuk-buruk minuman, dan -neraka- itu adalah sejelek-jelek tempat peristirahatan.” (QS. al-Kahfi: 29)
  13. Dukun adalah wali syaitan. Meskipun ia dijuluki dengan kyai, ustadz, tabib, pakar pengobatan alternatif, atau bahkan disebut sebagai Wali Allah [?!]. Karena nama tidak merubah hakekat. Oleh sebab itu wajib bagi kaum muslimin untuk waspada dan menjauhi mereka (lihat al-Irsyad ila Shahih al-I’tiqad, hal. 117). Meskipun dukun bisa menampakkan keanehan dan keajaiban, maka hal itu tidak bisa dijadikan sebagai dalil untuk membenarkan mereka. Karena karamah itu hanya diberikan Allah kepada wali-wali-Nya. Padahal hakekat wali Allah adalah hamba yang beriman dan bertakwa (lihat Fath al-Majid, hal. 287). Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Ketahuilah, sesungguhnya para wali Allah itu tidak perlu merasa takut dan tidak pula sedih. Yaitu orang-orang yang beriman dan senantiasa menjaga ketakwaan.” (QS. Yunus: 62-63)
  14. Perkara gaib hanya diketahui oleh Allah. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Katakanlah: Tidak ada yang mengetahui perkara gaib di langit atupun di bumi selain Allah.” (QS. An-Naml: 65). Barangsiapa yang membenarkan dukun yang memberitakan perkara gaib sementara dia mengetahui bahwa tidak ada yang mengetahui perkara gaib kecuali Allah maka dia telah melakukan kekafiran akbar yang mengeluarkan dari Islam. Apabila dia tidak mengerti dan tidak meyakini bahwa al-Qur’an mengandung kedustaan, maka kekafirannya digolongkan kekafiran yang tidak sampai mengeluarkan dari agama (lihat al-Qaul al-Mufid ‘ala Kitab at-Tauhid, 1/333).
  15. Kita tidak boleh tertipu oleh kebenaran yang disampaikan oleh dukun dalam sebagian perkara ataupun dikarenakan banyaknya orang -yang dianggap berilmu- yang berduyun-duyun mendatangi mereka. Sesungguhnya mereka bukanlah orang yang mendalam ilmunya, bahkan perbuatan mereka -dengan melanggar larangan- itu menunjukkan bahwa mereka adalah orang-orang bodoh (lihat Fath al-Majid, hal. 283)
  16. Hadits ini menunjukkan tidak bolehnya mengangkat dukun atau paranormal sebagai penasehat/konsultan, baik untuk individu, keluarga, organisasi/perkumpulan, perusahaan, apalagi sebuah negara yang mengurusi hajat hidup orang banyak.
  17. Hadits ini menunjukkan tidak adanya pembedaan hukum atas apa yang disebut sebagai ilmu hitam dan ilmu putih yang dimiliki oleh para dukun atau paranormal (yang berkedok kyai maupun yang bertampang preman), semuanya sama-sama kemusyrikan. Semua dukun adalah pendusta! Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.
Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi
(muslim.or.id)

Keutamaan Mendahulukan Makan Saat Lapar Daripada Shalat

0
ILUSTRASI. (foto: Google)
ILUSTRASI. (foto: Google)
Ketika dikumandangkan adzan, perut sudah keroncongan sejak beberapa jam lalu. Ketika itu pula, makanan telah tersaji. Apa yang harus kita dahulukan? Shalat terlebih dahulu ataukah menyantap makanan agar kita shalatnya akan lebih khusyu’? Pembahasan kali ini adalah di antara kiat agar seseorang bisa khusyu' dalam shalat. Simak selengkapnya.
Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلاَةَ الْمَغْرِبِ ، وَلاَ تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ
Apabila makan malam sudah tersaji, maka dahulukanlah makan malam tersebut dari shalat maghrib. Dan janganlah kalian tergesa-gesa dari makan kalian.” (HR. Bukhari no. 672 dan Muslim no. 557)
[Bukhari: 15-Kitab Al Jama’ah wal Imamah, 14-Bab Apabila Makanan Telah Dihidangkan dan Shalat Hendak Ditegakkan. Muslim: 6-Kitab Al Masajid, 17-Bab Terlarangnya Mendahulukan Shalat Sedangkan Makan Malam Telah Tersaji dan Ingin Dimakan Pada Saat Itu Juga]
Pelajaran Berharga
Pertama; apabila waktu shalat maghrib telah tiba, sedangkan makanan telah tersaji, maka hendaklah seseorang mendahulukan santap makan -jika pada saat itu dalam kondisi sangat lapar-. Yang lebih utama ketika itu adalah mendahulukan makanan sebelum menunaikan shalat. Hal ini berlaku untuk shalat Maghrib dan juga shalat yang lainnya.
Kedua; apa hikmah di balik ini?
Hikmahnya: Di dalam shalat, seseorang perlu menghadirkan hati yang khusyu’. Sedangkan jika seseorang sangat lapar dan butuh pada makanan, kondisi semacam ini akan membuat ia tidak konsentrasi saat shalat, hatinya tidak tenang, dan pikiran akan melayang ke sana-sini. Kondisi semacam ini berakibat seseorang tidak khusyu’ dalam shalat. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menyantap makanan sebelum menunaikan shalat sehingga hati bisa hadir ketika itu.
Ketiga; hendaklah seseorang ketika shalat selalu menghadirkan hati dan menjauhkan diri dari segala hal yang dapat melalaikan dari mengingat Allah ketika shalat. Hendaklah pula dia menghayati shalat, bacaan dan dzikir-dzikir di dalamnya.
Keempat; mayoritas ulama berpendapat bahwa mendahulukan makanan di sini adalah anjuran (sunnah, bukan wajib) dan inilah pendapat yang rojih (yang lebih kuat). Berbeda dengan pendapat Zhohiriyah (Ibnu Hazm, dkk) yang menganggap bahwa hukum mendahulukan makanan dari shalat di sini adalah wajib.
Kelima; jika waktu shalat wajib sangat sempit, sebentar lagi waktu shalat akan berakhir dan seandainya seseorang mendahulukan makan, waktu shalat akan habis, untuk kondisi semacam ini, ia harus mendahulukan shalat agar shalat tetap dilakukan di waktunya. Inilah pendapat mayoritas ulama.
Adapun para ulama yang mewajibkan khusyu’ dalam shalat, maka mereka berpendapat dalam kondisi semacam ini, santap makan lebih didahulukan daripada shalat (walaupun shalatnya telat hingga keluar waktu). Namun pendapat yang lebih tepat, khusyu’ dalam shalat tidak sampai dihukumi wajib.
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah berpendapat bahwa hukum khusyu’ dalam shalat adalah sunnah mu’akkad (sangat ditekankan).
Keenam; santap makan lebih utama dari shalat dilakukan ketika seseorang sangat butuh pada makan (yaitu ketika sangat lapar). Namun jika kondisi tidak membutuhkan makan (kondisi kenyang) dan makanan telah tersaji, maka shalat wajib atau shalat jama’ah di masjid tetap harus lebih didahulukan.
Oleh karena itu, tidak sepantasnya seseorang mengatur waktu makan atau waktu tidurnya bertepatan dengan waktu shalat. Hal ini dapat membuat seseorang luput dari shalat di waktu utama yaitu di awal waktu.
Ketujuh; hukum mendahulukan shalat dari santap makan di saat kondisi sangat membutuhkan di sini adalah makruh. Namun jika seseorang dalam kondisi tidak butuh makan (kondisi kenyang) dan makanan telah tersaji lalu lebih memilih shalat, maka pada saat ini tidak dihukumi makruh.
Kedelapan; makanan yang telah tersajikan dan kita sangat ingin untuk menyantapnya, kondisi semacam ini adalah salah satu udzur (alasan) bagi seseorang untuk meninggalkan shalat jama’ah.
Ibnu ‘Umar yang sangat getol (sangat semangat) dalam mengikuti sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap menyantap makan malamnya dan pada saat itu dia mendengar suara imam yang sedang membaca surat pada shalat jama’ah.
Kalau seseorang meninggalkan shalat jama’ah karena ada udzur untuk menyantap makanan, jika ini bukan kebiasaan, maka dia akan mendapatkan ganjaran shalat jama’ah. Namun jika dijadikan kebiasaan, maka semacam ini tidak dianggap udzur sehingga dia tidak mendapatkan pahala shalat jama’ah. Alasannya berdasarkan hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا
Jika seseorang dalam keadaan sakit atau bersafar (melakukan perjalanan jauh), maka dia akan dicatat semisal apa yang dia lakukan tatkala mukim (tidak bersafar) atau dalam keadaan sehat.” (HR. Bukhari no. 2996) [Bukhari: 60-Kitab Al Jihad was Sayr, 132-Bab akan dicatat bagi musafir semisal apa yang dia amalkan dalam keadaan dia tidak bersafar (mukim)]. Di sini ada udzur sakit, maka ia dicatat seperti melakukan shalat ketika sehat sebagaimana ia rutin lakukan. Maka begitu pula orang yang ada udzur telat shalat jama’ah karena alasan di atas, maka ia dihitung pula mendapatkan pahala shalat berjama’ah.
Kesembilan; apakah boleh menyantap makanan berat ketika berbuka puasa di bulan Ramadhan atau yang lainnya?
Jawab: sebenarnya tidak mengapa jika seseorang mendahulukan makan. Namun alangkah lebih baik jika dia memakan makanan ringan seperti satu atau beberapa buah kurma, kemudian shalat maghrib, lalu dia menghabiskan makanan lainnya setelah shalat maghrib.
(Pelajaran berharga ini disarikan dari Tawdhihul Ahkam, 1/578-579 dan Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, 2/480-483)
Alhamdulillahilladzi bi ni’amtihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.
*****
Tulisan lawas, Yogyakarta, 15 Rabi’ul Awwal 1430 H
Direvisi ulang di Riyadh-KSA, 27 Rabi’uts Tsani 1432 H (01/04/2011)
(rumaysho.com)